Harus Berikan Pemahaman Solid tentang UU APN

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fundamental tentu akan berdampak pada perubahan signifikan dalam manajemen kepegawaian.

 

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) dan Diklat Kota Banjarbaru Drs H Firdaus Hazairin menuturkan, para pegawai wajib mengerti dulu tentang pemberlakuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (APN) dan Peraturan Kepala BKD Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.

“Jadi para sebutan para PNS bisa saja diganti dengan APN. Agar tidak ada gejolak berlebihan dalam penerapan nanti, para PNS kita minta untuk memahami terlebih dahulu. Meski aturan itu sudah resmi dari pusat, kita di daerah masih menunggu peraturan daerah untuk pengesahan penerapannya,” ungkapnya kepada wartawan MK, Jumat, (21/2), kemarin.

Menurutnya, golongan per golongan pun mungkin bakal ditiadakan. Yang Paling mendasar menurutnya adalah struktur kepegawaian di mana manejemen kepegawaian selain ada PNS juga ada yang namanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

“Menurut analisa BKD aturan tersebut merujuk pada berkarier di kedua level itu mempunyai kadar kesempatan sama. Tidak dibedakan,” jelasnya.

Menyikapi aturan tersebut, Kepala Bagian Organisasi Kota Banjarbaru Khanafi menuturkan, pihaknya terus melakukan pengawasan jelang adanya ketetapan peraturan daerah yang bertahap sedang dibentuk.

“Dari sini nantinya kita akan melihat respon yang diberikan para pegawai kita di daerah. Khususnya di Banjarbaru. Mungkin saja nanti akan ada benturan persepsi dari sejumlah SKPD yang ada di Banjarbaru. Oleh sebab itulah penting kiranya memberikan pemahaman yang solid sebelum melakukan penerapan termaksud,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar