Belum Gratis, Masih Tunggu Perwali

 Pasca diresmikannya Undang-undang No 24 tahun 2013 pada 26 Desember 2013 Tentang Admin Pelayanan Kependudukan Gratis se-Indonesia, Disdukcapil justru belum menerapkan tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipik Kota Banjarbaru Dra Hj Erna Jauinah menuturkan, pihaknya saat ini belum menerapkan peraturan tersebut karena masih menunggu Peraturan Walikota.

“Memang aturanya telah beredar. Namun kami justru masih menuggu edaran perwali guna penggratisan semua layanan. Untuk pembuatan KTP dan Akte Kelahiran gratis, tapi pembuatan Kartu Keluarga dan pelayanan jasa lainnya masih dikenakan biaya administrasi,” jelasnya.

Meski demikian ia mengaku sigap melakukan penindaklanjutan UU serta memberikan penelaahan kepada staf ahli dari Walikota Banjarbaru HM Ruzaidin Noor.

“Saya berharap masyarakat bisa maklum dan memahami situasi ini. Kerana memang masih ada pungutan administrasi pelayanan. Kami menunggu pertimbangan hukum dari staf ahli Walikota terlebih dahulu. Hingga nantinya ketetapan diberlakukan,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar