10 Koperasi Non Aktif di Kota Banjarbaru Segera Dibubarkan

 Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru Muhammad Fachruddin di Banjarbaru menargetkan pembubaran 10 koperasi tidak aktif di Kota Banjarabru paling lambat akhir 2013 ini.

“Pembubarannya dilakukan sesuai prosedur dan tahapan pembubaran sebuah lembaga koperasi. Sepuluh koperasi yang akan dibubarkan merupakan bagian dari 41 koperasi tidak aktif yang nama dan nomor induk beserta kepengurusannya masih terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM,” katanya kepada sejumlah wartawan.

Sekadar diketahui, jumlah koperasi yang terdata di Banjarbaru sebanyak 151 buah namun hanya 110 koperasi yang masih aktif sedangkan 41 koperasi baik secara kelembagaan maupun kepengurusannya sudah tidak aktif lagi.

Kabid Koperasi Fathur Rahman menjelaskan, pembubaran koperasi yang tidak aktif tidak serta merta bisa dilakukan karena harus melalui prosedur dan tahapan sesuai aturan yang berlaku. Prosedur dan tahapan pembubaran koperasi dimulai dengan penelitian terhadap penyebab tidak aktifnya koperasi dilanjutkan pengumuman pembubaran melalui media massa maupun papan pemberitahuan umum.

“Penelitian memerlukan waktu cukup lama sehingga tahun targetnya hanya sepuluh koperasi yang dibubarkan tahun ini, menyusul koperasi tidak aktif lainnya yang dibubarkan bertahap tahun berikutnya. Upaya itu memang harus dilakukan karena jika tidak maka nama dan nomor induk koperasi masih terdaftar sehingga pemerintah kota dinilai kurang membina koperasi bersangkutan,” tegasnya.

 

Ia menambahkan pembinaan yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarbaru terhadap koperasi aktif cukup baik termasuk dana yang dialokasikan untuk pengembangan usaha perkoperasian melalui APBD kota setempat.

Tinggalkan komentar